Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan para calon presiden dan wakil presiden berkunjung ke pesantrenpesantren. Namun kunjungan itu tidak boleh disusupi dengan kampanye. “Syaratnya, pertama, tidak boleh ada unsur kampanye. Kedua, ada undangannya. Ketiga, tidak boleh ada atribut kampanye,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini