BPJS Kesehatan Kembali Jamin Pengobatan Kanker Trastuzumab
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan akta perdamaian atau akta van dading tentang penjaminan kembali obat kanker trastuzumab oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini adalah hasil dari sidang mediasi ketiga atas perkara yang diajukan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti, dan suaminya, Edy Haryadi.
"BPJS Kesehatan wajib menjalankan akta perdamaian ini tanpa bisa melakukan banding, kasasi, atau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini