maaf email atau password anda salah


Muhammadiyah Kecam Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai legislator bermasalah.

arsip tempo : 171399478350.

Muhammadiyah Kecam Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor. tempo : 171399478350.

JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai legislator bermasalah. Ia mengatakan aturan itu seharusnya diperkuat, bukan dibatalkan.

Menurut Busyro, PKPU sudah cukup mencerminkan Undang-Undang Dasar 1945 karena sesuai dengan filosofis ideologis

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan