JAKARTA - Para pasangan calon presiden-wakil presiden yang bakal bertarung dalam pemilihan umum tahun depan berjanji bakal menolak setiap sumbangan yang bersifat transaksional. Kubu pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno juga berkomitmen untuk transparan atas seluruh dana kampanye mereka.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja, Abdul Kadir Karding, mengatakan timnya membuka peluang pihak eksternal untuk ikut menyokong dana. Namun, dia melanjutkan, tim pemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf itu akan sangat selektif menerima bantuan dari pihak eksternal seperti perusahaan. Tim hanya akan menerima sumbangan yang bersifat sukarela.
Perusahaan atau korporasi yang membantu tidak akan mendapatkan janji atau imbalan tertentu, misalnya mendapat proyek tertentu bila Jokowi-Ma’ruf terpilih. "Selain dilarang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, juga tak etis secara moral," ujar Abdul Kadir, kemarin.
Koalisi pendukung Jo-kowi-Ma’ruf telah membuka rekening khusus dana kampanye sejak 20 September lalu. Rekening tersebut dibentuk secara berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten serta kota. Mereka juga telah melaporkan penerimaan awal dana Rp 11,9 miliar ke Komisi Pemilihan Umum.
Secara teknis, mekanisme penerimaan dana dilakukan oleh bendahara tim kampanye yang sekaligus memastikan bahwa para penyumbang memberi secara sukarela. "Nanti mereka akan menanyakan apakah sumbangan ini sukarela atau tidak," kata Abdul Kadir. Ia juga menjamin setiap dana yang masuk ke rekening akan diawasi secara ketat.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Si-manjuntak, mengatakan akan terus mensosialisasi rekening khusus dana kampanye ke masyarakat yang ingin menyumbang. Ia optimistis dana awal senilai Rp 2 miliar yang sudah terkumpul dan dilaporkan ke KPU akan terus bertambah. "Pasangan (Prabowo-Sandiaga) juga memastikan tidak akan menggadaikan dirinya ke kelompok yang ingin mengatur negara ini," katanya.
Sandiaga berjanji akan menjamin transparansi dana kampanye yang diterima tim pemenangannya nanti. Ia bakal secara periodik, satu bulan sekali, melaporkan dana kampanye ke publik. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan audit internal untuk mengecek apakah laporan penerimaan dana sudah sesuai dengan ketentuan atau belum. "Kami akan terapkan early warning system (sistem peringatan dini). Audit internal bisa melaporkan ke kami jika ada penerimaan dana yang menyimpang," kata dia.
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, mengimbau kedua tim agar menaati aturan dana kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia juga menekankan agar setiap dana yang dilaporkan memuat aspek transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. "Dan dilarang menerima sumbangan dari pihak asing," kata dia. DANANG FIRMANTO
Mesti Bisa Dipertanggungjawabkan
Pasangan calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno, telah menyampaikan laporan awal dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum. Ketentuan mengenai dana kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seluruh dana kampanye beserta sumbernya mesti bisa dipertanggungjawabkan.
Dana Awal Kampanye
Pasangan nomor urut 01
Joko Widodo dan Ma’ruf Amin
Dana kampanye: Rp 11,9 miliar
Sumber dana: Perorangan dan empat perusahaan
Pasangan nomor urut 02
Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno
Dana kampanye: Rp 2 miliar
Sumber dana: Prabowo Rp 1 miliar dan Sandiaga Rp 1 miliar
Aturan Pengikat tentang Dana Kampanye
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 327 ayat 1 hingga 4
- Dana kampanye yang berasal dari perorangan tidak boleh melebihi Rp 2,5 miliar.
- Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
- Perorangan, kelompok, perusahaan, maupun badan usaha non-pemerintah yang memberikan sumbangan dana harus melaporkan sumbangan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum.
- Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 327 ayat 1 hingga 4
- Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden berupa uang wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye pasangan calon.
- Dana kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang maupun jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
- Dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan calon.
- Pembukuan dana kampanye dimulai sejak tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan ditutup tujuh hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
DANANG FIRMANTO | SUMBER: KOMISI PEMILIHAN UMUM