JAKARTA - Enam belas partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 berupaya mendapatkan sumbangan dana kampanye sebanyak mungkin dari berbagai pihak. Ada berbagai cara yang dilakukan partai untuk mengisi pundi dana kampanye mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan setiap partai bisa memiliki cara yang berbeda, namun sesuai dengan aturan yang ada. "PDI Perjuangan memiliki rekening dana gotong-royong," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Hendrawan menjelaskan, prinsip gotong-royong yang diterapkan partainya dapat dijabarkan dalam beberapa mekanisme penerimaan dana kampanye. Misalnya, iuran wajib setiap anggota fraksi dan dana kontribusi fungsional. Namun hal ini tak menutup peluang pihak swasta untuk ikut memberikan sumbangan.
Partai-partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 telah melaporkan penerimaan awal dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum, Ahad lalu. PDI Perjuangan merupakan partai yang melaporkan dana awal kampanye tertinggi, yaitu sebesar Rp 105 miliar. Sebanyak Rp 103 miliar berasal dari iuran 569 calon legislator, sisanya diambil dari kas partai.
Adapun Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jazilul Fawaid, mengatakan saat ini dana kampanye partainya masih berasal dari calon legislator dan kas partai. Meski begitu, partai akan mencari tambahan dana dari sumbangan pihak di luar partai, termasuk korporasi. "Dengan catatan, pihak eksternal yang menyumbang bersifat tidak mengikat," ujar dia. Jazilul mengklaim, partai bersikap selektif dalam menerima sumbangan. PKB telah melaporkan dana awal kampanye senilai Rp 15 miliar ke KPU.
Ketua Tim Laporan Keuangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Unggul Wibawa, mengaku juga terus mengumpulkan dana kampanye dari lingkup internal maupun di luar partai. Sejauh ini, PKS telah menerima dana Rp 17 miliar. Namun dari jumlah itu, Rp 5 miliar sudah dikeluarkan untuk kepentingan alat peraga kampanye. Ia menyebutkan dana awal kampanye itu terkumpul mulai 20–22 September lalu yang bersumber dari calon anggota badan legislatif. "Kami akan terus laporkan sesuai prosedur," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia, Ahmad Rofiq, mengatakan partai akan mengumpulkan dana sebanyak mungkin dengan memanfaatkan jaringan yang sudah dimiliki. "Kami punya keyakinan akan banyak yang membantu, dengan syarat tidak boleh ada politik transaksional," kata dia.
Deputi Indonesia Budget Center, Ibeth Koesrini, mengatakan ada dua kerawanan dalam penerimaan dana kampanye. Pertama adalah dana yang berasal dari calon legislator karena dana tersebut sulit terpantau sumber penerimaannya. Kedua adalah potensi penyalahgunaan alokasi dana desa yang ditarik menjadi bagian dari dana kampanye. "Penyelenggara pemilu perlu memantau di situ, karena permainan ada di tingkat bawah," ujar dia. AHMAD FAIZ | DANANG FIRMANTO
Dari Jutaan hingga Ratusan Miliar Rupiah
Sebanyak 16 politik peserta Pemilihan Umum 2019 melaporkan perolehan awal dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum, Ahad lalu. Nilainya beragam, dari Rp 1 juta hingga Rp 105 miliar. KPU memberikan kesempatan selama tujuh hari sejak kemarin apabila ada perbaikan laporan.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp 105 miliar (Rp 103 miliar dari 569 calon legislator dan sisanya kas partai)
- Partai Gerindra Rp 75,3 miliar (Rp 73 miliar merupakan sumbangan calon legislator, sisanya dari kas partai)
- Partai Keadilan Sejahtera Rp 17 miliar (Rp 5 miliar sudah dikeluarkan untuk alat peraga kampanye)
- Partai Kebangkitan Bangsa Rp 15 miliar (berasal dari iuran anggota dan calon legislator)
- Partai Bulan Bintang Rp 15 miliar (Rp 500 juta dari kas partai dan sisanya dari calon legislator)
- Partai NasDem Rp 7 miliar (Rp 500 juta tercatat dalam rekening khusus dana kampanye dan Rp 7 miliar berbentuk barang)
- Partai Solidaritas Indonesia Rp 4,9 miliar (berasal dari calon legislator dan DPP PSI)
- Partai Demokrat Rp 839 juta (Rp 300 juta berasal dari kas partai dan sisanya dari calon legislator)
- Partai Persatuan Pembangunan Rp 510 juta (berasal dari kas partai)
- PKP Indonesia Rp 500 juta (Rp 200 juta dari calon legislator dan sisanya dari kas partai)
- Partai Golkar Rp 110 juta (partai belum merinci sumber dana kampanye)
- Partai Berkarya Rp 100 juta (berasal dari kas partai)
- Partai Amanat Nasional Rp 50 juta (berasal dari kas partai)
- Partai Hanura Rp 13 juta (berasal dari kas partai)
- Partai Persatuan Indonesia Rp 1 juta (dana awal pembukaan rekening)
- Partai Garuda Rp 1 juta (berasal dari kas partai)
DANANG FIRMANTO | SUMBER: BERBAGAI SUMBER