KY dan MA Tunda Pemecatan Dua Hakim
JAKARTA – Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menunda sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi dua hakim terlapor, yaitu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang berinisial EW dan hakim PN Yogyakarta berinisial JWL. Kedua lembaga tersebut telah sepakat untuk mengajukan rekomendasi sanksi berat atau pemecatan untuk dua hakim, karena dinilai telah melanggar pedoman kode etik dan perilaku hakim.
"MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim terlapor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini