Kejaksaan Didesak Segera Usut Pelanggaran HAM di Aceh
JAKARTA - Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Al Araf meminta Kejaksaan Agung tak banyak berdalih dalam menyelesaikan kasus ini. "Tak ada dalih persoalan teknis hukum yang dijadikan alasan oleh Kejaksaan Agung untuk tak memproses kasus ini," ujar Al Araf di kantor Imparsial di Jakarta, kemarin.
Komnas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini