Pemerintah Didesak Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi semasa pelaksanaan Operasi Jaring Merah di Pidie, Aceh, sepanjang 1989-1998. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan pemerintah perlu segera memenuhi hak-hak korban dalam kasus yang dikenal dengan istilah peristiwa "Rumoh Geudong" itu. "Semakin lama kita menunda penyelesaian, berarti makin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini