Kepala Polres Kediri Terancam Dijerat Pasal Korupsi
JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Kediri, Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan, terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lantaran diduga terlibat pungutan liar pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto, mengatakan lembaganya bakal menindak tegas semua polisi yang diduga melanggar hukum. "Iya, akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (Undang-Undang Tipikor),
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini