Vonis terhadap Meiliana Tuai Kritik
JAKARTA - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, menuai kritik. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, menilai penyampaian keluhan terhadap suara azan yang dianggap terlalu lantang adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat, bukan termasuk kategori penistaan agama. Karena itu, semestinya Meiliana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini