Kejaksaan Agung Tunggu Aman Abdurrahman Ajukan PK dan Grasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia masih menunggu upaya terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa. Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah-organisasi radikal yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)-itu divonis mati pada 22 Juni lalu.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi atas vonis Aman. Alasannya, Aman masih punya hak mengajukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini