Terdakwa Suap Proyek Rumah Sakit Jadi Justice Collaborator

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. "Surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini