Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Aman Abdurrahman
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menuturkan, lembaganya masih menunggu pernyataan tertulis bahwa Aman tidak akan mengajukan upaya hukum luar biasa. "Dia masih punya hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan grasi," kata Noor di kantornya kemarin.
Ia mengimbuhkan, tidak ada batasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini