Kasus Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Janggal
JAKARTA - Kasus hukum yang membelit W, 15 tahun, korban pemerkosaan yang dihukum 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, dinilai janggal dan banyak dugaan pelanggaran. "Banyak pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan perkara ini," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, kemarin.
Salah satu pelanggaran itu adalah pada pendampingan korban. Menurut Maidina, W baru didampingi oleh penasihat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini