Mahkamah Agung Tolak Kasasi PKS
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai. Berdasarkan laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregistrasi dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu ditolak pada senin lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Fahri mengaku senang terhadap putusan tersebut. "Saya sangat bersyuku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini