Bekas Bos Quadra Solution Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 31 Juli 2018

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Anang Sugiana Sugihardjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2011-2012. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,73 miliar kepada bekas Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut.
Anggota majelis hakim,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini