Perindo Minta Putusan Masa Jabatan Wapres Dipercepat
JAKARTA – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai putusan Mahkamah akan menentukan pemilihan nama wakil presiden bagi Presiden Joko Widodo sebelum batas akhir pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum pada 10 Agustus mendatang. "Kami hanya meminta prioritas, mengingat waktuny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini