Pemerintah Bentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi
Kamis, 26 Juli 2018

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam peraturan tersebut, Presiden juga sekaligus membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi. "Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran tertul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini