Jokowi Wajibkan Menteri Cuti Selama Kampanye
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan para menterinya yang menjadi calon anggota legislatif hanya perlu mengajukan permohonan cuti. Cuti harus segera diambil jika sudah memasuki masa kampanye Pemilihan Umum 2019. Aturan cuti itu pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Juli 2018.
Peraturan tersebut memuat syarat keharusan cuti pada pasal 31 ayat (1). Pasal itu menyatakan menteri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini