Kesaksian Boediono Perkuat Dakwaan terhadap Syafruddin
JAKARTA - Keterangan mantan Menteri Keuangan, Boediono, dan advokat Todung Mulya Lubis memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kesaksian keduanya memperkuat dakwaan yang menyatakan Syafruddin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini