Undang-Undang Anti-Kekerasan Seksual Mendesak Dirampungkan

JAKARTA - Sejumlah lembaga advokasi korban kekerasan seksual yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera merampungkan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dewan Pengarah Region Tengah FPL Veni Siregar mengatakan, tidak adanya undang-undang yang secara khusus tentang penghapusan kekerasan seksual itu menyebabkan tingkat kekerasan seksual terus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini