Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. Bimanesh dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik ataue-KTPoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua majelis hakim, Mahfudin, menyat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini