Mahkamah Konstitusi Telaah 56 Berkas Sengketa Pilkada
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah menerima 56 berkas pendaftaran sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018. Lembaga penegak konstitusi tersebut akan mulai menelaah untuk memverifikasi dan meminta perbaikan hingga gugatan tersebut resmi teregistrasi sebagai perkara. "Kalau sudah lengkap, kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi Tempo, kemarin.
Mahkamah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini