KPK Minta Hukuman Fredrich Diperberat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan banding ini diajukan lantaran vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Fredrich kurang dari dua pertiga tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. "Bagi jaksa penuntut umum KPK, tidak ada alasan yang merin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini