Pemilik dan Nakhoda Lestari Maju Diduga Lalai
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar masih mendalami kasus pidana dalam kecelakaan laut kapal motor (KM) Lestari Maju. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar Inspektur Polisi Satu Arham Gusdiar mengungkapkan, penyelidikan tersebut mengarah ke dugaan tindak pidana terkait dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum selama-lamany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini