Presiden Pertimbangkan Masukan KPK
JAKARTA - Pemerintah menyatakan bakal mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) setelah mendapat masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menuturkan masih ada sejumlah perbedaan persepsi antara pemerintah dan KPK. "Presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target (pengesahan 17 Agustus 2018). Kita lihat dulu supaya semuanya bagus," kata dia,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini