KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Calon Legislator

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum 2019. Larangan itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dipublikasikan dalam situs resmi KPU.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya berkukuh menetapkan peraturan ini kar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini