Mayoritas Fraksi Menolak Usul KPK
JAKARTA - Delapan dari sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul untuk memisahkan pidana korupsi dari aturan pidana umum. Usul ini didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai organisasi masyarakat yang khawatir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, mengatakan perbedaan lamanya pidana penjara dan denda antara Ranc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini