maaf email atau password anda salah


MA Kirim Putusan Mantan Direksi BI

Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo menjelaskan, bila putusan sudah diterima pihaknya, ketiga terpidana akan langsung ditahan meskipun mereka mengajukan peninjauan kembali ke MA.

arsip tempo : 171400760051.

. tempo : 171400760051.
JAKARTA - Mahkamah Agung kemarin mengirim petikan putusan kasus korupsi penyimpangan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan itu, tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia yang menjadi terdakwa, yaitu Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo, divonis satu setengah tahun pidana penjara.Menurut Kepala Subdit Kasasi dan PK Pidana Mahkamah Agung Zarof Ricar, normalnya setelah diterima...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan