Larangan Calon Kepala Daerah Bersedekah Ramadan Direvisi
arsip tempo : 170220549274.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara merevisi edaran yang membatasi gerak calon kepala daerah selama Ramadan. Edaran ini sebelumnya melarang pasangan calon dan tim pemenangan memberi sedekah dan mengucapkan selamat berpuasa di ruang publik.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafridah Rachmawati Rasahan mengatakan edaran itu direvisi karena tersebar ke publik sebelum sempat diperbaiki Bawaslu. Karena itu, lembaganya akan mencar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini