Bawaslu Laporkan Petinggi PSI ke Bareskrim Polri
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai pelaku tindak pidana pemilu akibat pemasangan iklan partai. Iklan ini diduga melanggar aturan pemilu karena berkampanye di luar jadwal. "Kami laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Mabes Polri (Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI) berkaitan dengan iklan itu untuk disel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini