maaf email atau password anda salah


Syafruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 4,8 Triliun

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menghapus piutang Sjamsul Nursalim.

arsip tempo : 171389833712.

Syafruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 4,8 Triliun. tempo : 171389833712.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung, telah melakukan tindak pidana korupsi. KPK menuduh Syafruddin memperkaya diri sendiri dan Sjamsul Nursalim hingga Rp 4,5 triliun.

"Berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2017, tindakan ini merugikan negara Rp 4,8 triliun," kata jaksa KPK, Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Ko

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan