Syafruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 4,8 Triliun
arsip tempo : 170204063220.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung, telah melakukan tindak pidana korupsi. KPK menuduh Syafruddin memperkaya diri sendiri dan Sjamsul Nursalim hingga Rp 4,5 triliun.
"Berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2017, tindakan ini merugikan negara Rp 4,8 triliun," kata jaksa KPK, Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini