Indonesia Dianggap Tak Serius Hapus Penyiksaan
JAKARTA - Asia Alliance against Torture (AAT) mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia dalam menghapus tindak pidana penyiksaan. Sebab, sejak meratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penyiksaan 20 tahun lalu, kasus penyiksaan di Indonesia masih banyak terjadi. "Mereka (pemerintah) memaknai ratifikasi hanya sebagai pertumbuhan hukum semata," kata anggota AAT dari Lokataru, Haris Azhar, saat meluncurkan website AAT di Jakarta, kemarin.
AAT didirik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini