Bos Saracen Divonis 10 Bulan Penjara
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, dengan hukuman 10 bulan penjara. Sanksi itu diberikan hakim karena Jasriadi terbukti secara ilegal mengakses akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, yang juga terpidana kasus ujaran kebencian.
Hakim ketua sidang kasus ini, Asep Koswara, menuturkan Jasriadi mengakses akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus tahun lalu. Jasriadi pun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini