Sebagian Besar Korban TPPO Belum Dapat Restitusi
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memfasilitasi 184 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sepanjang 2017 hingga Februari 2018. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyebutkan, dari ratusan korban itu, hanya 54 yang berhasil mendapat restitusi dengan nilai total Rp 1,082 miliar. "Memang masih cukup banyak yang tidak dibayarkan," kata Abdul kepada Tempo, kemarin.
Abdul menj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini