Calon yang Berstatus Tersangka Tidak Diizinkan Kampanye

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan izin kampanye kepada calon kepala daerah yang menyandang status tersangka. Setidaknya, KPK telah menciduk delapan calon yang akan bertarung dalam pemilihan pada Juni mendatang. Masa kampanye dimulai sejak Februari lalu hingga tiga hari sebelum pencoblosan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tidak mungkin memberikan izin kepada delapan calon kepala daerah yang kini ditahan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini