KPK Ingin Laporan Kekayaan Jadi Syarat Calon Legislator
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum memasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon anggota legislatif. Desakan itu muncul lantaran kesadaran para pejabat dan penyelenggara negara, terutama anggota Dewan, untuk transparan ihwal kekayaan mereka sangat rendah.
Ketua Satuan Tugas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Kunto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini