KPU Kaji Potensi Pencoretan Calon Berstatus Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji potensi pembuatan aturan diskualifikasi atau pencoretan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Pencoretan salah satu calon akan otomatis menyebabkan pasangan calon tersebut tidak bisa maju lagi dalam pemilihan kepala daerah. Usul pengkajian aturan diskualifikasi itu dilontarkan Ketua KPU Arief Budiman. "Tapi KPU juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah," kata Arief di kantor KPU, ak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini