Panitera, Hakim, dan Advokat Berkonspirasi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk hakim Pengadilan Negeri Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri karena menerima suap Rp 30 juta dari pengacara berkaitan dengan kasus yang dia tangani. Suap yang diberikan dua kali itu bertujuan agar Wahyu memenangkan gugatan perdata perkara wanprestasi. Korupsi itu merupakan konspirasi antara advokat, panitera, dan hakim yang menangani perkara.
Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini