Revisi KUHP Ringankan Hukuman Koruptor
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menambah catatan tentang keganjilan sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga masyarakat pemantau korupsi tersebut menyoroti sejumlah pasal dari rancangan beleid tersebut yang justru memperingan hukuman para pelaku tindak pidana korupsi.
"Ini semua hukuman jadi turun dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini