BNN Bongkar Pencucian Uang Narkotik Rp 6,4 Triliun
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional membongkar tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotik sebesar Rp 6,4 triliun. Aliran dana ini berasal dari mantan anggota jaringan gembong narkotik Freddy Budiman, yakni Togiman dan Haryanto Chandra, yang mendekam di penjara.
Togiman merupakan terpidana mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram dari Malaysia. Ia juga pernah mengendalikan sindikat narkotik dari dalam Lembaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini