RUU Terorisme Dinilai Banyak Kelemahan
JAKARTA - Sejumlah pihak menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih mengandung sejumlah masalah. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan revisi undang-undang terorisme tersebut berpotensi disalahgunakan dan menyasar pihak-pihak yang tak terbukti melakukan tindak pidana terorisme. "Karena dalam revisi undang-undang terorisme, keterlibatan din
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini