Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Setya Novanto
Kamis, 22 Februari 2018

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Pasal tersebut mengatur soal pemberian kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta pihak imigrasi mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Anggota majelis hakim, Suhartoyo, mengatakan MK menolak gugatan itu karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini