Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000. Penerimaan itu sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. "Uang itu diberikan oleh para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek, " kata jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi. tempo : 167587798993
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000. Penerimaan itu sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. "Uang itu diberikan oleh para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek, " kata jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.