Izin Dua Perusahaan Kayu di Papua Dibekukan
JAKARTA - Perambahan hutan dan perdagangan kayu ilegal masih terjadi di Papua. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT Ayamaru Sertifikasi membekukan izin sertifikat dua perusahaan pengelolaan kayu olahan di Jayapura, yaitu CV Mevan Jaya dan PT Sijas Express Unit II. Tim audit ad hoc PT Ayamaru menemukan bukti bahwa dua perusahaan tersebut menerima sejumlah kayu olahan tanpa dokumen sah yang diduga berasal dari warga lokal. "Dibekukan selama t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini