Pengetatan Izin Penelitian Meresahkan
JAKARTA - Pemerintah memperketat penerbitan izin penelitian bagi kelompok masyarakat maupun perorangan. Aturan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
Beleid itu, misalnya, mengatur bahwa pemerintah berhak mengkaji lebih dulu dampak negatif penelitian sebelum menerbitkan izin. Bila verifikasi menemukan adanya potensi dampak negatif, izin akan ditolak. Di pasal lain
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini