Mahkamah Konstitusi Berangus Kritik Pegawai
JAKARTA - Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) menonaktifkan sementara pegawainya, Abdul Ghoffar Husnan, karena melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. Surat pembebastugasan diturunkan pada hari yang sama ketika Ghoffar mengadukan Arief, Rabu lalu. "Hal itu untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi, serta penegakan kode etik pegawai MK dan peraturan disiplin PNS," kata juru bicara MK, Fajar Laksono.
Ghoffar, sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini