Kejaksaan Pertimbangkan Kembalikan Aset Sudjiono Timan
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan pengembalian aset Sudjiono Timan- mantan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu lolos dari jerat hukum karena putusan Mahkamah Agung. "Ya, nanti kita berikanlah sambil upaya hukum lain," kata Jaksa Agung Prasetyo, kemarin.
Meski begitu, menurut Prasetyo, Kejaksaan masih mengupayakan langkah hukum lainnya. "Prinsipnya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini