Rumusan Pasal Zina dan Homoseksualitas Diskriminatif
JAKARTA - Koalisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keadilan meminta agar pasal perzinaan dan homoseksual dihapuskan dari Rancangan Undang-Undang KUHP. Rumusan pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut Pasal 495 dalam RUU KUHP yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok lesb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini