Proses Minutasi Kasasi dan Peninjauan Kembali Dipercepat
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan aturan baku untuk menyederhanakan isi putusan, serta mempercepat proses minutasi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini terangkum dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan MA. Peraturan baru yang berlaku untuk semua perkara tersebut akan mengakhiri tradisi putusan MA yang memakan waktu berbulan-bulan dan tebalnya mencap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini